Kamis, 01 November 2012

Subjek Hukum Tata Pemerintahan

Subyek hukum dimaksdukan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dn kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum, yang oleh J.L. Van Apeldorn (1983) dimaksudkan sebagai sifat yang diberikan oleh hukum obyektif dan hanya boleh dimiliki mereka, untuk siapa diberikan oleh hukum.
Hukum obyektif selalu ada bersamaan dengan hukum subyektif. Dikatakan obyektif oleh karena melihat tujuan dari hukum itu sendiri, sedangkan subyektif bila aturan hukum itu sendiri dikaitkan dengan subyek tertentu.Jika tujuan hukum ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan maka dalam kaitannya dengan subyek tertentu adalah terletak pada hak yang diberikan oleh norma hukum itu. Dengan demikina hukum obyektif menunjuk norma hukumnya yang berarti mengatur pelbagai hubungan hukum. Hubungan hukum dimaksud pada hakekatnya adalah kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan, sedangkan kepentingan yang diatur oleh hukum pada dasarnya terdiri dari kepentingan umum (publik) dan kepentingan khusus (privat).

Badan hukum sebagai Purusa hukum dibagi ke dalam 2 (dua) macam yaitu : 1. Badan hukum publik seperti negara, daerah=daerah swapraja atau daerah swatantra, dan dinas-dinas publik atau jawatan-jawatan publik.
2. Badan hukum perdata yang dapat dibedakan atas :
a. Perserikatan dengan tujuan tidak meteriil (perkumpulan gereja)
b. Perserikitan dengan tujuan memperoleh laba (perseroan terbatasa, perseroan komanditer, firma).
c. Perserikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya (koperasi)
Manusia dan badan hukum disebutkan ini adalah menjadi subyek hukum di lapangan hukum perdata, yaitu yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedang di lapangan hukum pidana, atau yang secara marteriil menunjukan perisitiwa-peristiwa yang dapat dihukum maka yang mejadi subyek hukumnya adalah manusia.
Bagi lapangan hukum tata pemerintahan sebagai hukum publik, telah dituraikan diatas bahwa yang menjadi subek hukum adalah badan hukum publik yang terdiri dari :
1. Negara
2. Daerah-daerah swapraja dan swatantra
3. Dinas-dinas publik dan jawatan publik serta badan usaha milik negara dan milik daerah.
Hukum tata pemerintahan yang memiliki ruang lingkup yang membicarakan tindakan aparatur pemerintah yang berakibat hukum bukan saja tindakan bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum antara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pihak lain.
Aparatur pemerintah adalah manusia yang dalam fungsinya menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum yang bersifat istimewa sehingga memungkin mereka melaksanakan tugas yang khusus. Status dalam lapangan hukum publik adalah sebagai pegawai negeri sedangkan kedudukannya adalah menyangkut jabatan-jabatan yang melekat pada dirinya.
Sebagai pegawai negeri maka yang dimaksdukan adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai negeri pada badan-badan pemerintah seperti lembaga-lembaga departemen dan non departemen pada tingkat pusat, dinas-dinas publik dan jawatan publik atau badan pemerintah daerah di tingkat daerah. Sedangkan jabatan dimaksud adalah mereka yang memangku jabatan struktural atau fungsional baik secara vertikal maupun secara horisontal dalam struktur pemerintah negara/daerah/desa.
Berdasarkan uraian diatas dan kalau dilakukan tata urutannya kembali, maka subyek hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan adalah :
1. Pegawai negeri
2. Jabatan-jabatan
3. Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah.
4. Daerah swapraja dan daerah swatantra
5. Negara
Untuk jelasnya masing-masing subyek disebutkan diatas, dibawah ini secara berturut-turut akan diuraikan pengertiannya sebagai berikut :
Ad. 1.Pegawai Negeri
Berangkat dari Undang-undang No.8 tahun 1974 pasal 1 ayat (a) maka yang dikatakan pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ad. 2. Jabatan Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negeri. Jabatan negeri adalah jabatan yang mewakili pemerintah.
Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga-lembaga negara. Keanggotaan pada badan negara di bidang eksekutif disebut departemen pada tingkat tertinggi dan jawatan pada tinggkat di bawahnya.
Ad. 3. Jawatan, Dinas dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintahan yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Dan oleh sebab itu ia berkewajiban memeliharanya dan menyimpannya. Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu lebel yang bertuliskan “Milik Negara”.Dan pembelian barang dilakukan atas nama negara.
Ad. 4.Daerah-Daerah Swapraja Dan Daerah Swatantra Daerah adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui ataukah karena hak otonom diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya demikian itu ia berkewajiaban menyelenggarkan kepentingan umum.
Ad. 5. Negara
Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya.
Dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewjiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Dan sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan hukum publik sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum (publik).


0 komentar: