Senin, 26 November 2012

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Ketentuan Hukum :
1. Pasal 18,18A, 18B UUD 1945
2. UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3. UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
I. LANDASAN KONSEPSI
Dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi NKRI. Dalam UUD 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yakni :
a). Nilai unitaris
Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat Negara. Artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-¬kesatuan pemerintahan regional atau lokal.
b). Nilai desentralisasi
Nilai dasar desentralisasi diwujudkan dengan pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan atau diakui Sebagai domain rumah tangga daerah otonom tersebut.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar konstitusi tersebut, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia terkait erat dengan pola pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini karena dalam penyelenggaraan desentralisasi selalu terdapat dua elemen penting, yakni pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus bagian-¬bagian tertentu urusan pemerintahan.
Sesuai UUD 1945, karena Indonesia adalah “Eenheidstaat”, maka di dalam lingkungannya tidak dimungkinkan adanya daerah yang bersifat staat juga. Ini berarti bahwa sebagai pembatas besar dan luasnya daerah otonom dan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah menghindari daerah otonom menjadi negara dalam negara. Dengan demikian pembentukan daerah otonom dalam rangka desentralisasi di Indonesia memiliki ciri¬-ciri :
a). Daerah Otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di negara federal; b). Desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atas urusan pemerintahan;
c). Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada butir b; tersebut di atas utamanya terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian jelaslah bahwa desentralisasi merupakan instrumen untuk mencapai
Tujuan bernegara dalam kerangka kesatuan bangsa (national unity) yang demokratis (democratic
government). Dalam konteks UUD 1945, selalu harus diperhatikan keseimbangan antara kebutuhan untuk menyelenggarakan desentralisasi dengan kebutuhan memperkuat kesatuan nasional. Oleh sebab itu ciri umum penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah :
1) Pemerintah daerah merupakan hasil pembentukan oleh Pemerintah, bahkan dapat dihapus oleh Pemerintah melalui proses hukum apabila daerah tidak mampu menjalankan otonominya setelah melalui fasilitasi pemberdayaan;
2) Dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk Provinsi dan di wilayah Provinsi dibentuk Kabupaten dan Kota sebagai daerah otonom;
3) Sebagai konsekuensi ciri butir 1 dan 2, maka kebijakan desentralisasi disusun dan dirumuskan oleh Pemerintah, sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melibatkan masyarakat sebagai cerminan pemerintahan yang demokratis;
4) Hubungan antara pemerintah daerah otonom dengan pemerintah nasional (Pusat) adalah bersifat tergantung (dependent) dan bawahan (sub¬ordinate). Hal ini berbeda dengan hubungan antara pemerintah negara bagian dengan pemerintah federal yang menganut prinsip federalisme, yang sifatnya independent dan koordinatif;
5) Penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum publik. Urusan pemerintahan yang didistribusikan hanyalah merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kompetensi Pemerintah dan tidak mencakup urusan yang menjadi kompetensi Lembaga Negara yang membidangi legislatif atau lembaga pembentuk Undang-Undang dan yudikatif ataupun lembaga Negara yang berwenang mengawasi keuangan Negara. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang di desentralisasikan menjadi kewenangan Kepala Daerah dan DPRD untuk melaksanakannya sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat.
Persebaran urusan pemerintahan ini memiliki dua prinsip pokok :
a) Selalu terdapat urusan pemerintahan yang umumnya secara universal tidak dapat diserahkan kepada daerah karena menyangkut kepentingan kelangsungan hidup bangsa dan negara seperti urusan pertahanan-keamanan, politik luar negeri, moneter, dan peradilan;
b) Tidak ada urusan pemerintahan yang sepenuhnya dapat diserahkan kepada daerah. Untuk urusan¬-urusan pemerintahan yang berkaitan kepentingan lokal, regional dan nasional dilaksanakan secara bersama (concurrent). Ini berarti ada bagian-bagian dari urusan pemerintahan tertentu yang dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, ada bagian-bagian yang diselenggarakan oleh Provinsi dan bahkan ada juga yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Diperlukan adanya hubungan koordinasi antar tingkatan pemerintahan agar urusan-urusan pemerintahan yang bersifat concurrent tersebut dapat terselenggara secara optimal.
Mengingat urusan pemerintahan bersifat dinamis maka dalam penyerahan urusan Pemerintahan tersebut selalu mengalami perubahan dari masa ke masa. Untuk menjamin kepastian, perubahan perubahan tersebut perlu didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu selalu ada dinamika dalam distribusi urusan pemerintahan (inter-governmental function sharing) antar tingkatan pemerintahan; Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat. Secara universal terdapat dua pola besar dalam merumuskan distribusi urusan pemerintahan,yakni
(1) Pola-general competence (otonomi luas)
Dalam pola otonomi luas dirumuskan bahwa urusan-¬urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersifat limitatif dan sisanya (urusan residu) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pola ultra vires (otonomi terbatas).
Prinsip Ultra Vires adalah urusan-urusan Daerah yang ditentukan secara limitatif dan sisanya (urusan residu) menjadi kewenangan Pusat.
Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah Provinsi dipimpin oleh Kepala Daerah Provinsi yang disebut Gubernur yang juga bertindak sebagai wakil Pusat di Daerah. Sebagai wakil Pemerintah di Daerah, Gubernur melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas (capacity building) terhadap Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya agar otonomi daerah Kabupaten/Kota tersebut bisa berjalan secara optimal. Sebagai wakil Pemerintah di daerah, Gubernur juga melaksanakan urusan-urusan nasional yang tidak termasuk dalam otonomi daerah dan tidak termasuk urusan instansi vertikal di wilayah Provinsi yang bersangkutan. Disamping itu, sebagai wakil Pemerintah di daerah, Gubernur mempunyai peranan selaku “Integrated Field Administration” yang berwenang mengkoordinir semua instansi vertikal yang ada di Provinsi yang bersangkutan disamping melakukan supervisi dan fasilitasi terhadap Kabupaten/ Kota yang ada di wilayahnya.
Gubernur mempunyai “Tutelage Power” yaitu menjalankan kewenangan Pusat untuk membatalkan kebijakan Daerah bawahannya yang bertentangan dengan kepentingan umum ataupun peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sebagai konsekuensi dari prinsip tersebut maka diperlukan pengaturan yang sistematis yang menggambarkan adanya kewenangan Gubernur yang berkaitan dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
Selain urusan pemerintahan yang diselenggarakan secara sentralisasi, terdapat urusan pemerintahan yang diselenggarakan secara desentralisasi. Desentralisasi dalam arti luas dapat dilakukan secara devolusi, dekonsentrasi, privatisasi dan delegasi (Rondinelli & Cheema, 1983). Pemahaman devolusi di Indonesia mengacu kepada desentralisasi sedangkan delegasi terkait dengan pembentukan lembaga semi pemerintah (Quasi Government Organisation/Quango) yang mendapatkan delegasi Pemerintah untuk mengerjakan suatu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah (Muthallib & Khan, 1980). Lembaga yang terbentuk berdasarkan prinsip delegasi dapat berbentuk Badan Otorita, Badan Usaha Milik Negara, Batan, LEN, Bakosurtanal dsb.
Dalam konsep otonomi luas, maka urusan pemerintahan yang tersisa di Daerah (residual functions) atau Tugas Pemerintah lainnya yang belum ditangani dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal inilah yang sering dikelompokkan dalam pelaksanaan azas vrisj bestuur. Vrisj Bestuur yang bersifat lintas Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Propinsi sedangkan yang lokal menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota. Konsep privatisasi berimplikasi pada dilaksanakannya sebagian fungsi-fungsi yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah oleh pihak swasta. Variant lainnya dari privatisasi adalah terbukanya kemungkinan kemitraan (partnership) antara pihak Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan pihak swasta dalam bentuk Built Operate Own (BOO), Built Operate Transfer (BOT), management contracting out dsb.
Penyelenggaraan tugas pembantuan (Medebewind) diwujudkan dalam bentuk penugasan oleh pemerintah pusat kepada Daerah atau Desa atau oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Desa untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan. Pembiayaan dan dukungan sarana diberikan oleh yang menugaskan sedangkan yang menerima penugasan wajib untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas tersebut kepada yang menugaskan.
Penyelenggaraan Pemerintahan Nasional dilaksanakan oleh Departemen dan Kementrian Negara serta LPND. Untuk melaksanakan kewenangan Pusat di Daerah digunakan alas dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh instansi vertikal balk yang wilayah yurisdiksinya mencakup satu wilayah kerja daerah otonom maupun mencakup beberapa wilayah kerja daerah otonom seperti adanya KODAM, POLDA, Kejaksaan, Badan Otorita Pusat di Daerah dan lain-lainnya. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD yang bekerja atas dasar kemitraan dan bukan membawahkan satu sama lainnya. Dalam menyusun dan merumuskan kebijakan daerah, kedua institusi tersebut bekerjasama dengan semangat kemitraan. Namun pada saat pelaksanaan (implementasi), kedua institusi memiliki fungsi yang berbeda. Kepala Daerah melaksanakan kebijakan Daerah dan DPRD melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan daerah. Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) diadopsi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, demokratis, partisipatif, dan akuntabel. Oleh sebab itu hubungan antar Kepala Daerah, DPRD, dan masyarakat daerah dalam rangka checks and balances menjadi kebutuhan mutlak.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi salah sate ciri penting pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini karena karakteristik sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia yang sangat beragam dari satu daerah dengan daerah yang lain. Sebagai perwujudan nilai dasar konstitusi maka diperlukan pengaturan tentang pembagian hasil atas pengelolaan sumber daya alam, buatan maupun atas basil kegiatan perekonomian lainnya yang intinya untuk memperlancar pelaksanaan otonomi daerah, dan pada saat yang sama memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik sebagai refleksi dari proses demokratisasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat lokal yang pada gilirannya secara agregat akan berkontribusi pada pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan kesejahteraan akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerintahan di tingkat lokal yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative (public regulations) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK, IMB dan sebagainya. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumah sakit, terminal dan sebagainya. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan rid warganya. Tanpa itu, Pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan warga kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus masyarakat. Untuk itulah maka seluas apapun otonomi atau kewenangan yang dilaksanakan oleh Daerah, kewenangan itu tetap ada batas–batasnya, yaitu rambu-rambu berupa pedoman dan arahan, serta kendali dari Pemerintah, balk berupa UU, PP, atau kebijakan lainnya.
Disamping itu haruslah kewenangan tersebut berkorelasi dengan kebutuhan riil masyarakat. Kewenangan tersebut yang memungkinkan Daerah mampu memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Argumen inilah yang menjadi dasar kenapa urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah dikelompokkan menjadi dua yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib berkorelasi dengan penyediaan pelayanan dasar dan urusan pilihan terkait dengan pengembangan potensi unggulan yang menjadi ke-khas-an daerah yang bersangkutan.
Dari tujuan demokratisasi dan kesejahteraan diatas, maka misi utama dari keberadaan Pemda adalah bagaimana mensejahterakan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik secara efektip, efisien dan ekonomis serta melalui cara¬cara yang demokratis. Untuk mampu menyediakan pelayanan publik yang optimal dan mempunyai kepastian maka untuk penyediaan pelayanan dasar diperlukan adanya Standard Pelayanan Minimum (SPM). SPM yang menjadi “benchmark” bagi Pemda dalam mengatur aspek kelembagaan, personil, keuangan, dan mengukur kinerja dalam penyediaan pelayanan publik. Sisi demokratisasi pada Pemda berimplikasi bahwa Pemda dijalankan oleh masyarakat daerah sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis. Dalam menjalankan misinya untuk mensejahterakan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta mengagregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan¬-kebijakan publik di tingkat lokal. Namun kebijakan publik di tingkat lokal tidak boleh bertentangan dengan kebijakan publik nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada negara dan bangsa tersebut.
II. Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penye¬lenggaraan pemerintahan; Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a). Hubungan wewenang
b). Keuangan
c). Pelayanan umum
d). Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
A. Hubungan Wewenang
1. Pembagian urusan Pemerintahan
Ketentuan hukum yang mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai penjabaran dari dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah)
b). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
c). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
2. Kriteria Pembagian urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis.
a). eksternalitas
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
b). akuntabilitas
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
c). efisiensi
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
2. Urusan Pemerintah yang menjadi urusan pempus
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:
a. Politik luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
b. Pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
c. Keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya
d. Yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya
e. Moneter dan fiskal nasional; misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum
c. pekerjaan umum;
d. perumahan;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan dan pariwisata;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian, dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. statistik;
w. kearsipan;
x. perpustakaan;
y. komunikasi dan informatika;
z. pertanian dan ketahanan pangan;
aa. kehutanan;
bb. energi dan sumber daya mineral;
cc. kelautan dan perikanan;
dd. perdagangan . . .
dd. perdagangan; dan
ee. perindustrian.
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan 6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerintah :
a). menyelenggarakan sendiri
b). dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau
c). dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.
Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerintah dapat :
a). menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau
b). melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah,
c). atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
5. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
a). Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
b). Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi :
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
a. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
2. Hubungan Dalam bidang keuangan
• Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi :
a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah
• Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi :
a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
3. Hubungan dalam bidang pelayanan umum
• Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi :
a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan
c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
• Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
b. kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum; dan
c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
4. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
• Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c. penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan
• Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b. Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c. Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
DAFTAR PUSTAKA
1. Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, 2009, Jakarta
2. http://sakatik.blogspot.com/2008/10/hubungan-pusat-dan-daerah-dari-aspek.html
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia
4. http://pustaka.ut.ac.id/website/index.php?option=com_content&view=article&id=63:ipem-4425-hubungan-pusat-dan-daerah&catid=29:fisip&Itemid=74

Hak Menguji Material

Terkirim Maret 24, 2010 oleh ericholle
Kategori: Uncategorized

Bahan Kuliah Hak Menguji
Semester VI Fakum Unpatti – Ambon
Dosen Pengasuh : Eric Stenly Holle, SH
A. Pengertian dan jenis-jenis hak menguji :
1). Pengertian hak menguji Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari judicial review itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah constitutional review, judicial review dan hak menguji (toetsingsrecht).
Konsepsi judicial review hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi (UUD), sedangkan judicial review memiliki objek pengujian yang lebih luas, bisa menyangkut legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU, tidak hanya sekedar UU terhadap UUD. Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna judicial review mengalami penyempitan, sebab judicial review hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan (judiciary), yang dilaksanakan oleh para hakim. Sedangkan jika constitutional review subjek pengujinya dapat dilaksanakan oleh lembaga pengadilan (judicial review), lembaga legislative (legislative review), lembaga eksekutif (executive review), atau lembaga lainnya yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemberian hak uji inilah yang menjadi pengertian dari toetsingsrecht. Judicial review hanya berlaku jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (general and abstract norms) secara “a posterior,” artinya norma hukum tersebut telah diundangkan oleh pembentuk UU.
Apabila diartikan kata per kata tanpa mengaitkannya dengan sistem hukum tertentu,
• toestingrecht : Toesting (menguji dalam bahasa belanda), recht (hukum/hak). Toestingrecht berarti hak atau kewenangan untuk menguji tergantung kepada sistem hukum di tiap-tiap negara masing-masing untuk diberikan kepada siapa atau lembaga mana. (orientasinya ialah ke kontinental Eropah (Belanda dan Jerman), sedangkan
• judicial review berarti pengujian oleh lembaga pengadilan (orientasinya ialah ke AS) Sehingga pada dasarnya, kedua istilah tersebut mengandung arti yang sama, yaitu kewenangan untuk menguji atau meninjau. Perbedaannya adalah dalam istilah judcial review sudah secara spesifik ditentukan bahwa kewenangan tersebut dimiliki oleh pelaksana lembaga pengadilan yaitu hakim.
1. Hak Menguji (Toestingrecht) Baik dalam kepustakaan maupun dalam praktek dikenal adanya dua macam hak menguji (toestingrecht) yaitu :
a. Hak menguji formal (formele teotsingrecht) : wewenang untuk menilai suatu produk legislatif seperti undang-undang, dalam proses pembuatannya melalui cara-cara sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Pengujian formal terkait dengan masalah prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya. Hak menguji formal adalah : wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Misalnya, undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 Amandemen UUD 1945). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 5 jo. 20 ayat (2) Amandemen UUD 1945). Jadi, produk hukum yang disebut undang-undang tersebut, harus dibentuk pula dengan, atau berdasarkan tata cara (prosedur) seperti telah tersebut di atas. Demikian pula Peraturan Daerah dibentuk (ditetapkan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD bersama dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota. Suatu produk hukum tidak dapat disebut Peraturan Daerah (Perda) apabila hanya ditetapkan oleh Gubernur saja, tanpa disetujui oleh DPRD. Tegasnya bahwa hak uji formil berkaitan dengan bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan yang dibentuk serta tata cara (prosedur) pembentukkannya.
b. Hak menguji material (materiele toestingrecht) : suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, (lex superior derogate lex infriore), serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Pengujian material berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum. Menurut Prof Harun Alrasid, hak menguji formal ialah mengenai prosedur pembuatan undang-undang, dan hak menguji ialah mengenai kewenangan pembuat UU dan apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan arti dari hak menguji formal dan hak menguji material tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. hak menguji (totsingrecht) merupakan kewenangan untuk menilai peraturan perundang-undangan terhadap UUD
2. hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tapi juga oleh lembaga negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain hak menguji oleh hakim, juga terdapat hak menguji yang dimiliki oleh legislatif dan hak menguji yang dimiliki oleh eksekutif.
Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966 disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah: 1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti: – Peraturan Menteri – Instruksi Menteri – Dan lain-lainnya
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Ketetapan MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU No.10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi: – Peraturan Daerah Provinsi – Peraturan Daerah Kabupaten/Kota – Peraturan Desa
2. Jenis-jenis hak menguji :
Dalam literatur, terdapat 3 (tiga) kategori pengujian peraturan perundang-undangan (dan perbuatan administrasi negara), yaitu:
1. Pengujian oleh badan peradilan (judicial review)
2. Pengujian oleh badan yang sifatnya politik (political review), dan
3. Pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara (administrative review).
Jadi pengujian materiil tidak semata-mata berupa pengujian oleh badan peradilan. Pada dasarnya fungsi hak menguji materiil adalah berupa fungsi pengawasan, yaitu agar materi (isi) peraturan perundang-undangan yang lebih rendah derajatnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih-lebih dan paling utama agar peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak bertentangan dengan UUD sebagai “the supreme law.” Dalam hal ini, agar UUD dapat dilindungi atau terproteksi, maka keberadaan hak menguji materiil sebagai bagian dari “the guarentees of the constitution.” UUD sebagai hukum tertulis tertinggi harus menjadi sumber dari pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Secara a contario peraturan perundang-undangan di bawah UUD tidak boleh menyimpangi, bertentangan atau tidak konsisten dengan UUD. Keberadaan hak menguji materiil pada hakekatnya berupa alat kontrol atau pengendali terhadap kewenangan suatu peraturan perundang-undangan, jika ada pendapat menyatakan hak menguji materiil berkaitan dengan konsep trias politika adalah suatu kekeliruan. Dalam konsep trias politika, khususnya konsep “seperation of power,” fungsi satu badan tidak dibenarkan melakukan “intervensi” tehadap badan lain. Keberadaan hak menguji materiil adalah koreksi terhadap konsepsi “seperation of power,” keberadaannya lebih relevan dengan konsepsi “chek and balances,” yaitu agar suatu badan tidak melewati kewenangannya.
Kesimpulan : dari definisi tersebut dari suatu istilah sangat tergantung dari sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Definisi hak menguji (toestingrecht) yang dikemukakan merupakan pengujian pada negara yang menganut civil law system atau Sistem Hukum Eropa Kontinental : Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. (negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Pada negara yang menganut civil law system, hak menguji yang dimiliki hakim hanya dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan karena terhadap tindakan administrasi negara diadili oleh peradilan administrasi (PTUN).
2. Judicial review Definisi dari judicial review sebagai berikut :
a). Judicial review merupakan kewenangan dari hakim pengadilan dalam kasus konkret dipengadilan
b). Judicial merupakan kewengan hakim untuk menilai apakah legislatif acts, executive act dan administrasi action bertentangan atau tidak dengan UUD (tidak hanya menilai peraturan perundang-undangan). Di negara yang menganut sistem common law system tidak dikenal adanya suatu peradilan khusus yang mengadili pegawai adminitrasi negara sebagaimana dalam civil law system. Oleh karena itu, terhadap tindakan administrasi negara diadili di peradilan umum. Hal itu menyebabkan pada negara yang menganut common law system hakim berwenang menilai tidak hanya peraturan perundang-undangan, tapi juga tindakan administrasi negara pada UUD. Pelaksanaan judicial review pada beberapa negara yang menganut common law system dilakukan oleh hakim melalui kasus kongkret yang dihadapi dalam pengadilan.
B. Pengujian Peraturan perundang-undangan
1. Pengujian norma hukum
Dalam praktek, dikenal adanya tiga macam norma hukum yang dapat diuji atau yang biasa disebut sebagai norm control mechanism. Ketiganya sama-sama merupakan bentuk norma hukum sebagai hasil dari proses pengambilan keputusan hukum, yaitu : a. keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling) b. keputusan normatif yang berisi dan bersifat penetapan administratif (beschikking) c. keputusan normatif yang berisi dan bersifat penghakiman/vonis (judgmenet) ketiga bentuk norma hukum tersebut diatas sama-sama dapat diuji kebenarannya melalui mekanisme peradilan (justicial) ataupun mekanisme non justicial. Jika pengujiannya itu dilakukan oleh lembaga peradilan, maka proses pengujiannya itu disebut sebagai judicial review atau pengujian oleh lembaga judisial atau pengadilan. Akan tetapi, jika pengujian itu dilakukan bukan oleh lembaga peradilan, maka hal itu tidak dapat disebut sebagai judicial review. Sebutannya yang tepat tergantung kepada lembaga apa kewenangan untuk menguji atau toestingrecht itu diberikan. Toetsingrecht atau hak untuk menguji itu, jika diberikan kepada parlemen sebagai legislator, maka proses pengujian itu disebut legislative review, sedangkan jika diberikan kepada pemerintah, maka disebut executive review. Ketiga bentuk norma hukum tersebut di atas, ada yang merupakan individual and concrete norms (Vonis dan beschikking) dan ada pula yang merupakan general and abstract norm (regeling).
2. Review dan Preview
Dalam konsep pengujian UU, khususnya berkaitan dengan pengujian oleh kekuasaan kehakiman, perlu dibedakan pula antara istilah judicial review dan judicial preview. Review berarti memandang, menilai atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan view. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu. Dalam hubungannya dengan objek UU, dapat dikatakan bahwa saat ketika UU belum resmi atau sempurna sebagai UU yang mengikat untuk umum, dan saat ketika undang-undang itu sudah resmi menjadi undang-undang adalah dua keadaan yang berbeda. Jika UU itu sudah sah sebagai UU, maka pengujian atasnya disebut judicial review. Sebaliknya jika statusnya masih sebagai rancangan UU (RUU) dan belum diundangkan secara resmi sebagai UU maka pengujian atasnya disebut judicial preview. Dalam sistemPerancis, yang berlaku adalah judicial preview, karena yang diuji adalah RUU yang sudah disahkan oleh parlemen, tetapi belum disahkan dan diundangkan sebagaimana mestinya oleh Presiden. Jika parlemen sudah memutuskan dan mengesahkan suatu RUU untuk menjadu UU, tetapi kelompok minoritas menganggap rancangan yang telah disahkan itu sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, maka mereka dapat mengajukan RUU itu untuk diuji konstitusionalitasnya di la Counseil Constitusionnel atau Dewan Konstitusi. dewan inilah yang akan memutuskan apakah RUU bertentangan atau tidak dengan UUD. Jika bertentangan maka tidak bisa disahkan sebaliknya jika RUU tidak bertentangan maka dapat disahkan menjadi UU yang bersifat mengikat.
3. Konstitusionalitas UU
Pengujian konstitusionalitas UU adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas UU itu baik dari segi formal ataupun material. Karena itu pada tingkat pertama, pengujian konstitusionalitas itu harus dibedakan dari pengujian legalitas. Mahkamah konstitusi melakukan pengujian konstitusionalitas, sedangkan Mahkamah Agung melakukan pengujian legalitas. Dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 jelas ditentukan bahwa : Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dan..” Dalam rangka pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU, alat pengukur untuk menilai atau dalam menjalankan kegiatan pengujian itu adalah UU, bukan UUD, seperti di MK. Karena itu, dapat dikatakan bahwa pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung itu adalah pengujian legalitas berdasarkan UU, bukan pengujian konstitusionalitas menurut UUD 1945. Objek yang diuji pun jelas berbeda. MA menguji peraturan dibawah UU, sedangkan MK hanya menguji UU saja, bukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah UU. Disamping itu, persoalan kedua yang penting dicatat sehubungan dengan konsep pengujian konstitusionlaitas ini adalah persoalan cakuan pengertian konstitusionalitas itu sendiri. Apakah yang menjadi alat pengukur untuk menilai atau menguji sesuatu UU itu itu, secara materiil atapun formil, dapat dikatakan konstitusional, inkonstitusional atau ekstrakonstitusional? Apakah konstitusi itu dapat diidentikan dengan pengertian UUD (grondwet atau gerundgesetz)? Konstitusi jelas tidak identik dengan naskah UUD.Inggris adalah contoh yang paling mudah untuk disebut mengenai negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis secara terkodifikasi seperti umumnya negara lain di dunia. Akan tetapi, semua ahli sepakat menyebut Kerajaan Inggris sebagai salah satu contoh negara berkonstitusi. Artinya, konstitusionalitas itu tidak hanya terbatas pada apa yang tertulis dalam naskah UUD. Karena itu,dalam penjelasan UUD 1945 yang asli, terdapat uraian yang menyatakan bahwa UUD itu hanyalah sebagian dari konstitusi yang tertulis. Di sampng konstitusi yang tertulis itu masih ada konstitusi yang tidak tertulis, yaitu yang terdapat dalam nilai-nilai hidup dalam praktek-praktek ketatanegaraan. Oleh karena itu, untuk menilai atau menguji konstitusionalitas suatu UU, kita dapat mempergunakan beberapa alat pengukur atau penilai, yaitu : i). naskah UUD yang resmi tertulis ii). Dokumen-dokumen tertulis yang terkait erat dengan naskah-naskahUUD itu, seperti risalah-risalah, keputusan dan ketetapan MPR, UU tertentu, peraturan tata tertib dll iii).Nilai-nilai konstitusi yang hidup dalam praktek ketatanegaran yang telah dianggap sebagaobagian yang tidak terpisahkan dari keharusan dan kebiasaan dalampenyeleanggaraan kegiatan bernegara iv). Nilai-nilai yang hidup dalam kesadaran kognitif rakyat serta kenyataan perilaku politik dan hukum warga negara yang dianggap sebagai kebiasaan dan keharusan-keharusan yang ideal dalamperikehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian,pengertian konstitusionalitas itu bukanlah konsep yang sempit yang hanya terpaku kepadaapa yang tertulis dalam naskah UUD 1945 saja. Keempat hal tersebut adalah termasuk ke dalam pengertian sumber dalamkeseluruhan tatanan hukum tata negara atau constitusional law yang dapat dijadikan alat pengukur atau penilai dalam rangka pengujian konstitusionalitas suatu UU.
4. Objek Pengujian norma hukum
a) Pengertian Umum
Secara umum norma hukum itu dapat berupa keputusan-keputusan hukum : i). Sebagai hasil kegiatan penetapan (menetapkan) yang bersifat administratif (beschikking)
ii). Sebuah hasil kegiatan penghakiman (menghakimi/mengadili) berupa vonnis oleh hakim
iii). Sebagai hasil kegiatan pengaturan (mengatur)/regeling, baik yang berbentuk legislasi berupa legislative act ataupun yang berbentukregulasi berupa exeutive act.
Sebelum ditetapkannya UU No.10 /2000 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tidak dibedakan antara penggunaan istilah-istilah hukum yang saling tumpang-tindih satu sama lain. Istilah keputusan lazim dipakai, baik untuk norma hukum yang bersifat regeling maupun beschikking. Misalnya, Keputusan Presiden ada yang bersifat regeling, dan ada pula yang bersifat beschikking. Demikian pula, Gubernur, Bupati, Walikota dan lembaga-lembaga negara seperti KPU tersbiasa menggunakan sebutan Keputusan, baik untuk produk-produk pengaturan maupun untuk penetapan-penetapan yang bersifat adminsitratif (beschikking). Namun, setelah diundangkannya UU No 10 Tahun 2004 tersebut,penggunaan kedua istilah tersebut dibedakan dengan tegas. Peraturan merupakan produk pengaturan (regeling), sedangkan keputusan merupakan produk penetapan yang bersifat administratif (beschikking) Ketiga bentuk norma hukum tersebut di atas, yaitu produk peraturan (regels), keputusan Beschikking) dan pengahkiman putusan (Vonis), sama-sama dapat diuji secara hukum. Secara umum, istilah pengujian atau peninjauan kembali itu dalam bahasa inggrisnya adalah review, yang apabila dilakukan oleh hakim disebut sebagai judicial review. Misalnya,pengujian hakim banding atas putusan tingkat pertama, pengujian kasasi atas putusan banding, ataupun peninjauan kembali atas putusan kasasi juga biasa disebut sebagai judicial review. Khusus untuk pengujian atas peraturan sebagai produk pengaturan atau regeling, jika dilakukan oleh lembaga yang membuatnya sendiri maka pengujian tersebut disebut sebagai legislative review atau regulative review. Jika perangkat hukum yang diuji itu merupakan produk lembaga legislatif (legislative acts), maka pengujiannya dilakukan melalui proses legislative review, jika perangkat hukum yang diuji itu merupakan produk regulatif, maka pengujiannya dilakukan melalui proses executive review atau regulative review. Contoh : Perda diuji dan dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Perbedaan antaa legislasi dan regulasi dalam hal ini adalah bahwa kegiatan legislasi dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan regulasi merupakan pengaturan oleh lembaga eksekutif yang menjalankan produk legislasi dan mendapatkan delegasi kewenangan untuk mengatur (regulasi) itu dari produk legislasi yang bersangkutan, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Pemerintah karena mendapatkan persetujuan delegasi kewenangan pengaturan dai UU sebagai produk legislatif DPR dan Presiden. Bank Indonesia diberi kewenangan oleh UU tentang Bank sentral untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia sebagai bentuk regulasi dalam rangka pelaksanaan UU. Misalnya, UU dan Perda dapat disebut sebagai produk legislasi.KPU yang diberi kewenangan regulasi oleh UU tentang Pemilu menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat mengatur. Maka produk-produk pengaturan oleh KPU inilah dapat disebut sebagai produk legislasi. Karena itu di Amerika Serikat dibedakan antara legislative act dan executive acts. Yang pertama adalah akta legislatif atau peraturan sebagai produk legislatif, sedangkan yang kedua adalah akta eksekutif atau peraturan atau regulasi yang ditetapkan oleh badan eksekutif sebagai pelaksana produk legislasi tersebut. Dengan demikian, objek pengujian itu sendiri cukup luas cakupan pengertiannya. Namun, yang dimaksud di sini dibatasi hanya dalam konteks pengujian produk peraturan saj. Hal inipun perlu dibedakan lagi antara produk legislatif dan regulaitif. Antara legislative acts dan exekutif acts. Bahkan dalam sistempengujian peraturan di Indonesia berdasarkan Pasal 24A jo Pasal 24C UUD 1945, juga perlu dibedakan antara UU dan peraturan di bawah UU. Pengujian konstitusionalitas UU dilakukan oleh MK, sedangkan pengujian legalitas peraturan dibawah UU oleh MA.

Jumat, 02 November 2012

Bagaimana Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi

Pemutusan Hubungan kerja (PHK): Opsi TerakhirTidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat beroperasi normal dan berkembang.
Namun, ada kalanya keuntungan tidak selalu diperoleh. Sekalipun biaya telah dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan telah dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena alasan efisiensi, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda:
Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13, Tahun 2003), khususnya Bab XII. Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172, banyak membahas PHK. Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.
Untuk PHK jenis ini:


  • Perusahaan harus mengumpulkan bukti-bukti bahwa perusahaan merugi terus-menerus dalam dua tahun berturut-turut. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..."

  • Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 hari sebelum PHK.

  • Setelah memberitahukan kepada karyawan, perusahaan harus mendapatkan izin dari instansi Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

  • Kedua, bacalah bab yang mengatur PHK pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda). Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus ada sebelum melakukan PHK termasuk pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi.
    Ketiga, terimalah pemutusan hubungan kerja bila memang perusahaan Anda merugi dalam dua tahun terakhir. Tidak mungkin perusahaan terus membayar gaji Anda sementara perusahaan terus merugi. Perusahaan hanya bisa membayar gaji Anda bila perusahaan mendapatkan untung. Mintalah data kepada bagian Finance/Keuangan. Mereka biasanya bisa memberi data yang valid tentang keuntungan perusahaan. Pada perusahan yang sehat, keuntungan dan biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan biasanya diumumkan kepada karyawan secara berkala dalam bentuk laporan keuangan. Dari laporan itu, Anda dapat mempelajari statistik keuntungan perusahaan selama dua tahun. Bila ada bukti yang kuat bahwa perusahaan Anda terus merugi, terimalah pemutusan hubungan kerja dengan hati yang lapang.
    Keempat, mintalah salinan izin untuk melakukan PHK dari perusahaan Anda. UU No. 13, Pasal 152 izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila izin ini tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan Anda. Bila Anda anggota Serikat Pekerja (SP), beritahukanlah hal ini kepada Pengurus SP Anda atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada di perusahaan Anda.
    Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
    "(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
    (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
    (3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."
    Kelima, hitunglah berapa uang pesangon Anda sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU No. 13 atau sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama Anda. Pada beberapa perusahaan, komponen pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.
    Ke-enam, tandatanganilah dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa Anda mau menerima PHK dari perusahaan Anda. Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa Anda menerima PHK, jumlah pesangon yang akan Anda terima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon. Bila Anda merasa ragu dengan hasil perhitungan pesangon atau ragu dengan pemutusan hubungan kerja, Anda bisa menuliskan catatan pada 'Mutual Consent' sehingga di kemudian hari Anda dapat meminta kembali hak Anda bila memang perusahaan melakukan kesalahan.
    Ketujuh, kembalikanlah semua barang milik perusahaan yang Anda pakai selama ini. Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan. Biasanya, pesangon Anda akan ditahan selama Anda belum mengembalikan barang milik perusahaan.
    Kedelapan, dapatkan 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) dari perusahaan Anda. Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa Anda pernah bekerja pada perusahaan dari tanggal sampai hari terakhir Anda bekerja. Selain itu, pada surat itu akan dicantumkan prestasi kerja selama Anda bekerja pada perusahaan tersebut. Surat ini Anda perlukan untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan) di kemudian hari, dana pensiun yang lain (bila ada), melengkapi curriculum vitae bila Anda melamar ke perusahaan lain di kemudian hari dan untuk keperluan lainnya. Simpanlah Testimonium ini baik-baik.
    Itulah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyikapi pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi, yang mungkin akan menimpa diri Anda.

    Kamis, 01 November 2012

    Subjek Hukum Tata Pemerintahan

    Subyek hukum dimaksdukan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tidak semua orang atau benda dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hanya mereka yang cakap itulah yang disebut sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kecakapan untuk menjadi pendukung hak dn kewajiban adalah diartikan sebagai kewenangan hukum, yang oleh J.L. Van Apeldorn (1983) dimaksudkan sebagai sifat yang diberikan oleh hukum obyektif dan hanya boleh dimiliki mereka, untuk siapa diberikan oleh hukum.
    Hukum obyektif selalu ada bersamaan dengan hukum subyektif. Dikatakan obyektif oleh karena melihat tujuan dari hukum itu sendiri, sedangkan subyektif bila aturan hukum itu sendiri dikaitkan dengan subyek tertentu.Jika tujuan hukum ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan maka dalam kaitannya dengan subyek tertentu adalah terletak pada hak yang diberikan oleh norma hukum itu. Dengan demikina hukum obyektif menunjuk norma hukumnya yang berarti mengatur pelbagai hubungan hukum. Hubungan hukum dimaksud pada hakekatnya adalah kepentingan-kepentingan yang mendapat perlindungan, sedangkan kepentingan yang diatur oleh hukum pada dasarnya terdiri dari kepentingan umum (publik) dan kepentingan khusus (privat).

    Badan hukum sebagai Purusa hukum dibagi ke dalam 2 (dua) macam yaitu : 1. Badan hukum publik seperti negara, daerah=daerah swapraja atau daerah swatantra, dan dinas-dinas publik atau jawatan-jawatan publik.
    2. Badan hukum perdata yang dapat dibedakan atas :
    a. Perserikatan dengan tujuan tidak meteriil (perkumpulan gereja)
    b. Perserikitan dengan tujuan memperoleh laba (perseroan terbatasa, perseroan komanditer, firma).
    c. Perserikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya (koperasi)
    Manusia dan badan hukum disebutkan ini adalah menjadi subyek hukum di lapangan hukum perdata, yaitu yang mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedang di lapangan hukum pidana, atau yang secara marteriil menunjukan perisitiwa-peristiwa yang dapat dihukum maka yang mejadi subyek hukumnya adalah manusia.
    Bagi lapangan hukum tata pemerintahan sebagai hukum publik, telah dituraikan diatas bahwa yang menjadi subek hukum adalah badan hukum publik yang terdiri dari :
    1. Negara
    2. Daerah-daerah swapraja dan swatantra
    3. Dinas-dinas publik dan jawatan publik serta badan usaha milik negara dan milik daerah.
    Hukum tata pemerintahan yang memiliki ruang lingkup yang membicarakan tindakan aparatur pemerintah yang berakibat hukum bukan saja tindakan bersegi dua seperti tindakan dalam hubungan hukum antara aparatur pemerintah dengan swasta, tetapi juga mencakup tindakan bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pihak lain.
    Aparatur pemerintah adalah manusia yang dalam fungsinya menyelenggarakan hubungan-hubungan hukum yang bersifat istimewa sehingga memungkin mereka melaksanakan tugas yang khusus. Status dalam lapangan hukum publik adalah sebagai pegawai negeri sedangkan kedudukannya adalah menyangkut jabatan-jabatan yang melekat pada dirinya.
    Sebagai pegawai negeri maka yang dimaksdukan adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai negeri pada badan-badan pemerintah seperti lembaga-lembaga departemen dan non departemen pada tingkat pusat, dinas-dinas publik dan jawatan publik atau badan pemerintah daerah di tingkat daerah. Sedangkan jabatan dimaksud adalah mereka yang memangku jabatan struktural atau fungsional baik secara vertikal maupun secara horisontal dalam struktur pemerintah negara/daerah/desa.
    Berdasarkan uraian diatas dan kalau dilakukan tata urutannya kembali, maka subyek hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan adalah :
    1. Pegawai negeri
    2. Jabatan-jabatan
    3. Jawatan publik, dinas-dinas publik, badan usaha milik negara dan daerah.
    4. Daerah swapraja dan daerah swatantra
    5. Negara
    Untuk jelasnya masing-masing subyek disebutkan diatas, dibawah ini secara berturut-turut akan diuraikan pengertiannya sebagai berikut :
    Ad. 1.Pegawai Negeri
    Berangkat dari Undang-undang No.8 tahun 1974 pasal 1 ayat (a) maka yang dikatakan pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Ad. 2. Jabatan Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam rangka susunan suatu satuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negeri. Jabatan negeri adalah jabatan yang mewakili pemerintah.
    Sedangkan dimaksudkan dengan badan negara misalnya karena keanggotaan seseorang di dalam lembaga-lembaga negara. Keanggotaan pada badan negara di bidang eksekutif disebut departemen pada tingkat tertinggi dan jawatan pada tinggkat di bawahnya.
    Ad. 3. Jawatan, Dinas dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintahan yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subyek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/daerah. Dan oleh sebab itu ia berkewajiban memeliharanya dan menyimpannya. Dalam kaitan itu setiap barang yang dibeli dipergunakan dan disimpan oleh jawatan selalu dicantumkan pada barang itu lebel yang bertuliskan “Milik Negara”.Dan pembelian barang dilakukan atas nama negara.
    Ad. 4.Daerah-Daerah Swapraja Dan Daerah Swatantra Daerah adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui ataukah karena hak otonom diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya demikian itu ia berkewajiaban menyelenggarkan kepentingan umum.
    Ad. 5. Negara
    Negara adalah organisasi dari sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya.
    Dalam kedudukannya sebagai subyek hukum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewjiban mencapai tujuan yang ditetapkan. Dan sebagai subyek hukum maka sumber hak dan kewajibannya bersumber dari lapangan hukum publik sehingga cakupannya luas dan menyeluruh dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum (publik).


    Rabu, 31 Oktober 2012

    7 pertanyaan penting sebelum menikah

    info seru Bagi yang berencana menikah, sebaiknya Anda dan calon pasangan mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai hal. Termasuk saling mengungkapkan isi hati. Sebab, ketika memilih hidup dalam perkawinan, tantangannya jauh lebih besar dibandingkan saat melajang.
    Agar perjalanan pernikahan berjalan mulus, ajukan 7 pertanyaan ini pada diri Anda dan calon pasangan. Cobalah mendengarkan jawabannya, dan minta si dia mendengarkan jawaban Anda.
    1. Apakah ingin cepat-cepat punya momongan atau tidak?
    Anda perlu mendiskusikan hal ini sebelum membuat keputusan melangkah ke pelaminan. Tujuannya untuk menyamakan pemikiran dan keinginan Anda berdua setelah menikah kelak. Jika salah satu dari kalian tidak setuju, hati-hati ini bisa jadi masalah di kemudian hari.
    2. Apakah Anda berdua punya rasa humor?
    Apakah Anda dan pasangan punya kemampuan untuk bisa tertawa dan saling menghibur? Bisa menertawakan kesulitan atau menemukan humor ketika menghadapi masalah sehari-hari, bisa menjadi indikasi kekuatan perkawinan Anda. Kemampuan ini bisa menciptakan hubungan pernikahan lebih baik. Jadi, jangan menjadikan semua hal serius.
    3. Apakah Anda percaya padanya?
    Jika hati belum benar-benar percaya dengannya sekarang (sebelum menikah), lalu bagaimana Anda akan mempercayai dia kelak? Jadi, hal ini harus benar-benar Anda pecahkan dulu sebelum menikah.
    4. Apakah si dia mendukung impian Anda?
    Jika si dia menganggap keinginan Anda, misalnya menjadi fotografer, itu sebagai sesuatu yang lucu atau mustahil, sebaiknya kenali dia lebih dalam. Jika pasangan tidak bisa mendukung impian Anda, kondisi ini bisa ‘cikal bakal’ masalah di kemudian hari. Pastikan calon pasanganAnda bisa impian Anda.
    5. Apakah Anda berdua bisa saling kompromi?
    Tentu, Anda tidak akan setuju pada segala sesuatu. Anda berdua adalah dua individu, orang yang punya pribadi unik. Jadi, Anda akan memiliki beberapa perbedaan yang mungkin sulit dipertemukan. Tenang, itu normal saja. Tidak apa-apa, selama Anda dan pasangan mampu saling berbagi dalam kompromi.
    6. Apakah Anda merasa bahagia saat bersamanya?
    Sebelum Anda bertukar cincin, Anda berdua harus bahagia. Khususnya Anda, karena Anda tidak bisa menuntut orang lain untuk membuat Anda bahagia.
    7. Bagaimana Anda dan berdua mengelola keuangan?
    Apakah dia pemboros dan Anda orang yang pandai menghemat uang, atau sebaliknya? Yang penting, Anda berdua memiliki harapan dan tujuan mengelola keuangan yang sama.

    Rabu, 24 Oktober 2012

    Status Kocak Facebook

    Buat para faceboker pasti sering kan liatin banyak status lucu yang bisa bikin kita tertawa terbahak-bahak alias ngakak,hhehe
    Nah disini saya akan berbagi 85 Status KOCAK dan GOKIL  yang saya udah kumpulin icon biggrin Kumpulan 72 Status KOCAK dan GOKIL ala twitter Terbaru

    Lumayan lah buat tambahan kalian kalau lagi GALAU daripada bikin STATUS galau mending Bikin Status Kocak, Gokil dan Status LUCU buat menghibur.. Tul gak? icon biggrin Kumpulan 72 Status KOCAK dan GOKIL ala twitter Terbaru

    Udah ah basa-basinya , ayo monggo langsung dilihat Kumpulan Status Kocak, Gokil dan Status LUCU ala faceboker icon biggrin Kumpulan 72 Status KOCAK dan GOKIL ala twitter Terbaru

    1. “Mau bangun tidur tapi malesnya minta ampuun, padahal malesnya ga salah apa-apa”.
    2. ” *di kamar hotel* Aaaakk ituan kamuu (?#?) | Ada apa sama ituan aku, Beb? Gede ya? :’) | Iyaa, sama kayak ituan aku #nelengayung”.
    3. ” Tidur aja ga bisa, gimana mau nidurin? “.
    4. “Sebentar lagi aku satu bulanan sama pacar aku | Wuih, kapan? | Kalo kamu nerima aku hari ini, berarti bulan depan. ”
    5. ” Senam adalah hasil dari sempat ditambah sdua “.
    6. ” Tak terbukti bersalah, Seorang siswa tidak mau MENUNTUT Ilmu “.
    7. ” Kamu tau ga, waktu aku liat kamu jalan sama dia, dadaku nyesek banget! | Kamu cemburu? | Enggak.. Behaku kekecilan | …”
    8. ” Kesana kemari membawa pentungan ~ TUNG TUNG!! -Satpam Komplek “.
    9. ” Kalo misalnya lo tanpa sengaja ngedapetin pacar lo lagi pelukan sama orang lain. Kira-kira ereksi lo gimana? #ups #typo “.
    10. ” Sepasang kekasih batal nikah gara2 “Wali” nya sibuk konser”.
    11. ” *MEMELUKMU* tanpa *LU* hanya berarti sebuah alat kelamin”.
    12. ” Lo itu KELEWATAN banget ya!! | Ooohh, bentar yaa, gue mundur dulu “.
    13. “Aku cinta kau, kau cinta dia, dia mencintaiku.. Dan kita semua pria..#kemudianhening “.
    14. ” dek, toiletnya kosong gak? | Penuh. | Tau darimana? | Itu di pintu ada tulisannya, ‘Pull’ “.
    15. ” Dek, tolong kamu cek lampu depan nyala gak | oke pah | gmana dek? | gak tau nih pa nyala apa engga, pas adek mau liat di depan gelap banget”
    16. ” Ini papa lg pinjem istri org, tlg kirimin papa kondom, papa lg ada mslh, jgn ditlp atau sms entar papa kaget keluar didalam.. ”
    17. ” Pinjem gitarnya ya | Senarnya ga ada, bro. Udah gw putusin! | Loh, selingkuh ya? “.
    18. ” lo orang batak yaa? | bukan! | ah jangan boong, batak kan? | serius! bukan! | ah jawab yg bener, lo batak kan?| IYA GUE BATAK! | kok ga mirip yah? #kemudianhening “.
    19. ” Wanita sempurna dapat ditemukan disetiap sudut bumi… Tapi sayang nya bumi itu bulat bung 15 Kumpulan 72 Status KOCAK dan GOKIL ala twitter Terbaru “.
    20. “Sayang, udah pulang jumatan?” | “Udah kok. Kamu?” | “Udah dong aku juga, baru aja sampe rumah.” #TernyataHomreng
    21. “Gue tau sarapan itu bikin jantung sehat, dan rokok bikin jantung sakit. Makanya gue kalo sarapan selalu pake rokok biar seimbang”
    22. “Kasian nih bapak-bapak di #Trans7, gara-gara sering ditolak sama cewek, akhirnya dia nembak babi icon neutral Kumpulan 72 Status KOCAK dan GOKIL ala twitter Terbaru #salahtafsir “‘
    23. “Sayang, kamu ga tidur? | Gimana mau tidur, kamunya aja nindihin aku (#_#?) | Oh, maap #kemudian #naikturun #naikturun #entahlah ”
    24. “Kalo pengen punya pacar yang rela berkorban, pacaran aja sama sapi, kambing, atau kerbau. Tinggal pilih doang kok.”
    25. “Kalo dipikir-pikir, gue tuh mirip Brad Pitt. Tapi kalo diliat-liat, ga ada mirip-miripnya sama sekali –”
    26. “Kamu boleh tidur sama siapa aja. Asal pas kamu bangun, cuma aku yang ada di sampingmu.”
    27. ” Emg kalo mau pacaran harus punya pacar dulu ya? Terus kalo mau sarapan kita harus jadi sarap dulu, gitu?”
    28. ” Terkadang pikiran kotor itu lahir karena sesuatu yang bening” -sugeng 20thn supir bajaj
    29. ” Lo tuh ganteng banget tau ga! #ngomongsamakaca ”
    30. ” Jomblo yang mencari cinta sejatinya sampai ke ujung dunia itu adalah jomblo yang bego. Karena dunia itu tak berujung”
    31. ” Kok pulang cepat Bob? | Bisa jwb pertanyaan Bu Guru, Ma | Wah, apa pertanyaannya? | Siapa yg nimpuk pantat saya? ”
    32. ” Hanya ada dua cara untuk memahami wanita. Dan hanya cara yang ketiga yang bisa berhasil.. ”
    33. ” Keluhan istri rumah tangga tidak jauh dari, cape menyapu, mengepel, mencuci, dan menungging.”
    34. “Kalau pacarmu bilang “Aku mencintaimu lebih dari apapun”, maka kamu adalah kekasih gelapnya.”
    35. “Dunia sudah berputar. Tugas kita tinggal menjilat dan mencelupkannya”
    36. “Don, kamu lahir di mana? | Medan, Pak | Bagian mananya? | Seluruh bagian tubuh saya, Pak! ”
    37. “Melupakanmu, sama saja seperti mengingat orang yang belum aku kenal”
    38. “Puting adalah rasa sakit atau nyeri pada kepala yang letaknya berada di ujung dada”
    39. “Tokek adalah sejenis hewan reptil, dan biasanya kalau sudah tumbuh besar dibungkus oleh beha”
    40.”Jangan bikin orang nangis, karena kamu akan menyesal ketika ada orang lain yang akan menghapus air matanya”
    41. “Sayang, aku kangen | Sama, aku juga | Kangen sama selingkuhan aku | Iya sama, aku juga kangen sama selingkuhan aku #lah”
    42. “Kau takut karirmu hancur karena narkoba? Ketahuilah kawan, bkn narkoba yg akan mnghancurkan karirmu, tapi tes narkoba”
    43. ” Celengan itu benda yang paling aneh. Dibeli keluar duit, udah dibeli dimasukin duit”
    44. “Abis liat Agnes Monica terus langsung liat SM*SH itu sama aja kayak abis turun dari Mercy terus langsung naik kopaja.
    45. “Maaf kalo cara bercandaku kelewatan. Abis ini mau puter balik kok”
    46. “Bapak kamu siapa ya? | Kok tau? | GUE NANYA, BEGO! | *nangis* ”
    47. “Namanya juga twitter, di-follow sukur, di-unfollow ya sukurin!
    48. “Memilih pasangan hidup itu susah. Dan kenapa aku memilih kamu karena aku telah berhasil melewati kesusahan-kesusahan itu.”
    49. “Cintaku padamu bagaikan hujan yang Deras. Tapi kamu malah pake payung (#_#?)
    50. “Kamu tidur sendirian aja udah cantik, apalagi tidur sama aku?”
    51. “Ibarat sebatang rokok, aku ini bagian filter, dan pacarmu bagian ujung. Kalo kamu pengen ngerokok, isep filternya, dan bakar ujungnya.”
    52. “Sayang, cepet sini! Di rumah ga ada orang | Oke! *nyampe rumah* Kamu di mana? Kok di rumah ga ada? | Bener kan? Di rumah ga ada orang #HAHA .”
    53.”Ga usah sok istimewa deh, kamu itu bukan delmannya pak kusir yang sedang bekerja mengendarai kuda supaya baik jalannya.”
    54. “Sayang, aku boleh peluk kamu ga? | Ga boleh, aku aja yg peluk kamu | Ih, aku aja! | Aku aja! | Aku! | Aku! | Oke, kita putus! ”
    55. “Namanya juga (p)acar, pasti ada rasa manis asemnya.”
    56. “Beb, tadi selingkuhanku nelpon | Apa katanya? | Dia kangen aku | Terus kamu jawab apa? | Aku juga kangen dia | Ih, so sweet ”
    57. “Sayang.. | Iya | Itunya kamu gede (?#?) | Ih, bisa aja deh | Tapi gedean punya aku (?#?) | … ”
    58. “Putus itu ujian, ngelupain mantan itu tugas. Meski ujian udah selesai, tugas masih tetep ada.”
    59. “Jadi orang baik itu gampang. Jadi orang gampangan itu tidak baik.”
    60. “Nama kamu siapa? | Shela | Nama lengkapnya? | Shelangkangan | … ”
    61. “Nama? | Tori | Nama lengkap? | Klitoris | … )(ººI)”
    62. “Mau mandi, tapi takut jadi ganteng (#_#?) ”
    63. “Sayang, aku mau boneka (•/a.•/a) | Nih.. | Lho, ini kan kanebo? | Yaelah, tinggal dibalik doang | … ”
    64. “5 dari 10 homo suka sama cowok, 5 sisanya ga suka cewek. ”
    65. “Perokok itu jauh lebih baik dari pesepakbola. Sudah terbukti, boker itu enaknya sambil ngerokok daripada sambil maen bola. ”
    66. “JASA IKLAN : Anda lulusan S3? Pandai komunikasi dan Berbahasa Inggris? Blm bekerja? Kasian deh lo!”
    67. ” Diduga karna mabuk, Seorang Supir bus melindas polisi tidur”
    68. ” Launching produk di Arab, Kopi ABC berganti nama menjadi Alif Ba Ta”
    69. ” Terus difitnah media Inggris, Mario Balotelli siap berganti nama menjadi Mario Teguh”
    70. “Harga BBM meningkat, Nexian messenger siap jadi alternatifnya.:
    71.  “Didalam pantat yang sehat terdapat kentut yang kuat.”
    72.  “Kesuksessan berawal dari mimpi. Mimpi berawal dari tidur. Jadi, Banyak2lah tidur !! ”
    73.Baru aja aku liat foto profilmu yang baru. Dan kini aku percaya kalo manusia purba itu benar2 ada..
    74.Maksud hati cuma KENTUT, apa daya ampasnya malah NGIKUT, wkakakakakaaaa ^^
    75.Jalan-jalan ke tanah abang = boleh ikut kan bang ????!!!!
    76.Taruhlah mantan pacarmu pada tempatnya, xixixixixii
    77.Aku tunggu kamu di tepi jurang
    78.Aku selalu ingin memeluk bonekamu yang wangi karena kamu gak wangi
    79.Ternyata penyebab sakit GIGI ama HAMIL tu sama. sama2 ”terlambat dicabut”
    80.Sepandai pandainya MENYIMPAN ISTRI MUDA akhirnya TUA juga…
    81.Walau sama2 berjenis perempuan, kuntilanak berpakaian LEBIH SOPAN dari pada ABG jaman sekarang…hmmmm…
    82.Jauh di mata dekat di hati = jauh dekat 3000 bos
    83.Buah nangka buah duren = gak nyangka gue keren
    84.Pergi ke amerika membawa nasi = jauh banget di amerika gak ada nasi ya, wkakakak
    85.Tips agar di kejar-kejar cewek.. perlahan dekatin dia.. tatap wajahnya dengan seksama.. beri senyuman manis mu.. buat dia terlena.., lalu.., pelan.., pelan-pelan.. kamu nungging.. lalu kentutin dia.., hahaha..!! pasti kamu di kejar-kejar sama dia..


    Sabtu, 20 Oktober 2012

    Objek Hukum Tata Pemerintahan


    Kajian Hukum Tata Pemerintahan mencakup dua aspek yaitu aspek yang luas dan sempit. Kedua aspek itu melihat Hukum Tata Pemerintahan dari fokus perhatian yakni obyek penelitiannya. Aspek yang Luas: melihat Hukum Tata Pemerintahan sebagai sebagai obyek yang berorientasipada pengertian Hukum Tata Pemerintahan yang identik dengan lapangan tugas pemerintahan sedangkan obyek yang sempit adalah yang tidak identik.
    Idendifikasi sedemikian ini, maka pemberian Pengertian hukum Tata Pemerintahan terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu :
    1. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Tata Pemerintahan yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.
    2. Hukum Tata Pemerintahan Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.
    Hukum Tata Pemerintahan Heterenom dalam kajiannya berada pada konteks tugas-tugas pemerintah berkaitan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya, termasuk didalamnya aspk hukum dalam kehidupan organisasi pemerintahan seperti organisasi pemerintahan negara dalam hal hubungan hukum lembaga-lembaga negara dan berbagai kompetensi hukum kelembagaan organisasi pemerintahan negara; organisasi pemerintahan daerah dalan kaitan hukum otonomi daerah; dan akibat-akibat hukum dalam organisasi pemerintahan desa dan kelurahan. Juga menyangkut aspek hukum dalam menyelesaikan pertentangan kepentingan pemerintah dengan warga yang diayomi atau penyelesaian suatu sengketa akibat dari suatu perbuatan pemerintah.
    Sedangkan Hukum Tata pemerintahan yang Otonom adalah adalah hukum yang dibuat dan atau diciptakan oleh aparatur pemerintah dalan rangka pelaksanaan tugas seperti; Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
    Didalam mempelajari Hukum Tata Pemerintahan Heteronom akan terkait aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan ditentukan oleh tipe negara.
    Pada tipe welfare state (negara kesejahteraan), lapangan pemerintahan semakin luas. Hal ini disebabkan semakin luasnya tuntutan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat. Tugas pemerintah dalam tipe negara demikian ini, oleh Lemaire (1952) disebut sebagai Bestuurzorg. Ini dimaksudkan bahwa dalam penyelenggaraan kesejahteraan umum, kepada aparatur pemerintah memiliki hak istimewa yang disebut Freies Ermessen, yaitu kepada aparatur pemerintah diberikan kebebasan untuk atas inisiatif sendiri melakukan perbuatan-perbuatan guna menyelesaikan persoalan yang mendesak dan peraturan penyelesaiannya belum ada. Dengan hak yang demikian itu maka aparatur pemerintah dapat membuat peraturan yang diperlukan. Dari sini terlihat bahwa dengan hal istimewa menyebabkan fungsi aparatur pemerintah dalam Wefare State ini bukan saja berfungsi sebagai badan eksekutif tetapi juga sudah berfungsi sebagai badan legilatif. Sebagai konsekwensinya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 hak ini pun diakui, di dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa kepada Presiden diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu).
    Fungsi Presiden sebagai kepala eksekutif melakukan perbuatan dibidang legislatif, yang dalam Tata Negara disebut delegasi perundang-undangan, dengan tujuan : mengisi kekosongan dalam undang-undang, mencegah kemacetan dalam bidang pemerintahan, dan para aparatur pemerintah dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
    Didalam Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dipelajari pula hal-hal yang menyangkut leability, responsibility dan accountability. Leability menuntut tanggung jawab aparatur pemerintah terhadap hukum. Artinya dalam melaksanakan tugas para aparatur pemerintah dituntut untuk berbuat sesuai aturan hukum yang berlaku, dituntut untuk mempertahankan keberlakukan aturan hukum. Begitu pula dengan responsibility para aparatur pemerintah dituntut tanggung jawabnya dalam pelaksanaan tugas dalam batas-batas pendelegasian wewenangan yang pada gilirannya dapat melahirkan hubungan hukum antara yang memberi dan menerima wewenang. Accontability menunut para aparatur negara bertanggung jawab atas segala kegiatan dan tugas yang diemban. Di dalam kerangka itulah maka konteks hubungan hukum terjelma dalam tuntutan dan realisasi tuntutan.
    Ketiga hal tersebut ini bukan saja menjadi suatu keharusan dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah tetapi justru menjadi dasar dari kekuasaan para aparatur pemerintah di dalam berbuat dan bertindak. Kalau berbicara tentang kekuasaan aparatur pemerintah, maka sumber kekuasaan berasal dari sumber kekuasaan yang tertinggi yang ada pada setiap negara. Kekuasaan demikian itu diartikan sebagai kedaulatan yang ada pada setiap negara. Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan adalah disebut kekuasaan publik yaitu suatu kekuasaan yang tidak dapat dilawan oleh siapapun kecuali melalui aturan hukum yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa. Aturan-aturan yang sifatnya istimewa inilah yang menjadi isi dari aturan Hukum Tata Pemerintahan baik itu dalam konteks yang heteronom maupun dalm konteks yang otonom.
    Dalam konteks yang heteronom, isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa dan kelurahan termasuk didalamnya kaitan atas hal-hal tersebut diatas. Sedangkan dalam konteks yang otonom, maka isi Hukum Tata Pemerintahan adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah baik itu bersifat pengaturan sepihak sebagaimana ketetapan maupun pengaturan dua pihak sebagaiaman telah dijelaskan sebelumnya. Semua aturan yang dimaksud adalah bersifat istimewa atau yang bersifat khusus.